Apa Pengertian Judi Menurut Islam

Apa Pengertian Judi Menurut Islam

Pemenang Mendapatkan Harta Taruhan

Yang terakhir dan  yang paling diharapkan dan dinanti-nanti oleh mereka-mereka yang bertaruh adalah  yang menang berhak mendapatkan harta taruhan atau  harta yang kalah.

Terlebih kalau harta atau hadiah taruhan nilainya sangat besar, maka segala daya-upaya pasti dikerahkan oleh semua yang bertaruh untuk bisa mendapatkannya.

Pada sisi inilah salah satu sebab mengapa judi diharamkan, karena memakan harta pihak lain dengan cara yang diharamkan.

Lho, tapi kan mereka yang bertaruh setuju kalau mereka kalah ya konsekuensinya mereka akan kehilangan hartanya? Harusnya halal, kenapa diharamkan? Mungkin akan timbul pertanyaan seperti itu.

Sekilas sih memang terlihat setuju dan alasan ini bisa dibenarkan karena saling meridhoi. Tapi ternyata semua itu hanya karangan belaka, karena siapa pun orang yang bertaruh, pada hakikatnya dia tidak akan pernah mau kehilangan hartanya, yang diinginkan adalah menang dan harta lawannya menjadi miliknya.

Sumber: Luky Nugroho, Judi Terselubung, Jakarta Selatan: Rumah Fiqih Publishing, 2018.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Belum lama ini, video pemuda yang minum cairan pembersih lantai viral di media sosial. Dia disebut kalah bermain judi online. Selain itu, ada pula kasus anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP, Cinta Mega, yang dipecat akibat bermain gim judi slot sewaktu rapat.

Kedua hal ini menunjukkan dampak buruk dari bermain judi. Tak heran bila dalam Islam judi ini dilarang. Apa alasan lebih detail di balik pelarangan judi dalam Islam?

Dilansir dari laman About Islam, Kamis (27/7/2023), Profesor Shahul Hamid, seorang konsultan Islam yang juga menjabat sebagai President of the Kerala Islamic Mission di India, mengatakan Muslim tidak bisa berjudi karena perjudian adalah kebencian, hasil karya setan, menurut firman Allah dalam Quran.

Judi juga melanggar keadilan, menyia-nyiakan nikmat Allah, mencandukan, menyulut kebencian dan iri hati, sering bergandengan tangan dengan alkohol, dan menimbulkan kemalasan. Judi juga menyuburkan keserakahan dan membuat seseorang tidak pernah puas dengan porsinya dalam hidup.

Dalam Alquran, perjudian disebut sebagai bentuk kekejian. Bagaimana kalau sebatas iseng atau ikut-ikutan main judi? Islam mengizinkan semua jenis kegiatan rekreasi, termasuk olahraga dan permainan, tetapi dengan jelas melarang permainan apa pun yang melibatkan perjudian.

Alquran menyebut perjudian sebagai pekerjaan tangan setan dan dibenci. Artinya, itu adalah kebiasaan merusak yang dapat memiliki konsekuensi bencana dalam kehidupan individu dan sosial seseorang.

1. Perjudian itu tidak adil

Jika mempelajarinya dengan serius, kita dapat melihat alasan mengapa perjudian sangat tidak menyenangkan. Pertama, perjudian melanggar prinsip keadilan.

Melalui perjudian, orang ingin memenangkan uang atau properti yang bukan hak mereka. Penjudi tidak bekerja untuk mendapatkan imbalannya, juga tidak pantas mendapatkannya. Dia mendapatkannya secara kebetulan.

2. Perjudian melayani keserakahan dan mendorong kemalasan

Perjudian berfungsi untuk memuaskan keserakahan seseorang. Penjudi terus bermain untuk hadiah yang tidak pantas. Begitu mendapatkannya, dia sangat ingin mendapatkan lebih banyak, jadi dia tidak ingin berhenti bermain.

Dia mungkin berpikir dia memiliki kemenangan beruntun dan enggan untuk berhenti dan terus bermain dengan melupakan berlalunya waktu atau tugasnya yang lebih penting.

Berjudi membuat seseorang tidak menyukai pekerjaan serius dan kerja keras. Orang seperti itu berangsur-angsur kehilangan rasa hormatnya terhadap upaya manusia yang nyata yang membawa imbalan nyata dalam hidup. Dia menjadi pecandu permainan kebetulan.

Jika kalah, dia pikir keberuntungannya menghindarinya untuk sementara waktu. Dia semakin sangat ingin mendapatkannya dan bertekad mengejarnya lebih jauh dan lebih jauh.

HUKUM JUDI SABUNG AYAM MENURUT ISLAM bertujuan untuk menganalisis potensi pasar, aspek teknis, dan finansial dalam pengembangan produksi yoghurt. HUKUM JUDI SABUNG AYAM MENURUT ISLAM Penelitian ini mencakup evaluasi sumber daya yang tersedia, biaya produksi, serta strategi pemasaran yang dapat diterapkan.

Suara.com - Malaikat merupakan salah satu makhluk ciptaan Allah SWT yang dikenal selalu taat kepadaNya. Lantas malaikat diciptakan dari apa?

Bahkan Islam memasukkan menyakini adanya malaikat ini dalam rukun iman kedua. Berikut jawaban malaikat diciptakan dari apa menurut agama Islam.

Setiap malaikat diberikan tugas tertentu untuk mengatur setiap urusan yang ada di langit maupun bumi. Berdasarkan bahasa, malaikat berasal dari bentuk jamak dari kata malak atau yang berasal dari mashar al-luka yang berarti ar-risalah atau misi/pesan.

Perlu diketahui, bahwa malaikat merupakan makhluk yang bersifat ghaib yang diciptakan oleh Allah SWT dari cahaya. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW dalam hadistnya yang berbunyi: "Malaikat itu diciptakan dari cahaya. Jin diciptakan dari api yang menyala-nyala, sedangkan Adam diciptakan dari apa yang telah dijelaskan kepada kalian." (HR. Muslim).

Baca Juga: Di Mana Gua Hira? Tempat Nabi Muhammad SAW Menerima Wahyu Pertama di Bulan Ramadhan

Dari hadist di atas, umat muslim meyakini bahwa malaikat diciptakan dari cahaya. Oleh karena itu, tidak ada orang yang dapat mengkaji lebih lanjut mengenai asal usul malaikat ini. Namun setiap manusia dapat mengenal malaikat melalui beberapa ciri-cirinya. Berikut ini ciri-ciri malaikat yang dikutip dari berbagai sumber.

Berikut ini ciri-ciri malaikat yang dapat kita ketahui berdasarkan Al-Quran maupun hadist Rasulullah SAW.

Malaikat memiliki sayap sebagaimana telah difirmankan oleh Allah SWT dalam Al-Quran surat Faathir ayat 1. Malaikat ada yang memiliki dua sayap, tiga sayap, empat sayap dan masih banyak lainnya.

Baca Juga: Siiapakah Malaikat yang Bertugas Meniup Sangkakala?

"Segala puji bagi Allah Pencipta langit dan bumi, Yang menjadikan malaikat sebagai utusan-utusan (untuk mengurus berbagai macam urusan) yang mempunyai sayap, masing-masing (ada yang) dua, tiga dan empat. Allah menambahkan pada ciptaan-Nya apa yang dikehendaki-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu." (QS. Faathir: 1).

Selain Al-Quran, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa Rasulullah SAW melihat malaikat Jibril dalam wujud aslinya memiliki 600 sayap.

Dari Ibnu Mas'ud RA berkenaan firman Allah yang artinya: "Maka Tuhan mewahyukan kepada hamba-Nya apa yang diwahyukan-Nya Muhammad telah melihat Jibril itu (dalam rupanya yang asli) pada waktu yang lain." (QS. An-Najm: 10)

Ibnu Mas'ud berkata: "Rasulullah pernah melihat Jibril dalam wujud aslinya. Jibril memiliki enam ratus sayap dan setiap satu sayap mampu menutupi cakrawala." (HR. Imam Ahmad).

2. Jumlahnya Tak Terhitung

Malaikat memiliki jumlah yang sangat banyak dan tidak terhitung jumlahnya. Namun umat Islam hanya wajib mengimani 10 malaikat yakni Jibril, Mikail, Israfil, Izrafil, Munkar, Nakir, Malik, Atid, Raqib dan Ridwan.

Rasulullah SAW hanya dapat melihat satu malaikat dalam bentuk asli yakni malaikat Jibril saat peristiwa Isra’ Miraj sebagaimana dalam Al-Quran surat At-Takwir ayat 23 yang berbunyi: "Dan sesungguhnya Muhammad itu melihat Jibril di ufuk yang terang." (QS. At Takwir: 23)

Malaikat memiliki ukuran yang sangat besar. Riwayat menyebutkan bahwa ukuran malaikat Jibril disetarakan semua bintang di langit berada di dua alis malaikat Jibril. Dalam hadist, Rasulullah SAW juga menjelaskan betapa besarnya ukuran malaikat sebagai berikut.

"Aku diizinkan untuk menceritakan tentang salah satu malaikat penyangga Arsy. Jarak antara daun telinga dan pundaknya adalah perjalanan tujuh ratus tahun." (HR. Abu Dawud)

Demikian informasi seputar malaikat diciptakan dari apa beserta ciri-ciri yang dapat kamu ketahui. Semoga bermanfaat!

Ada Pihak Yang Bertaruh

Namanya juga judi, elemen utama yang pasti ada ya para penjudi, orang atau pihak yang bertaruh, dua atau lebih yang kesemuanya terlibat dalam pertaruhan dan permainan yang menentukan menang-kalah.

Kalau hanya ada satu pihak atau beberapa pihak yang bertaruh, maka bukan judi namanya. Karena tidak bisa dikatakan judi kecuali semua pihak yang terlibat ikut bertaruh.

Contoh, judi tebak skor, biasanya judi-judi semacam ini menemukan momentnya pada saat ada event turnamen sepak bola besar, biasanya ketika piala dunia. Para pesertanya umumnya para anak muda atau remaja, entah pelajar sekolah, SMP/SMA, mahasiswa, atau remaja-remaja kampung.

Mereka  diharuskan   menebak  skor suatu pertandingan, sebut lah Brazil vs Argentina, setiap orang dimintai uang taruhan yang sama nominalnya, katakan 10K, siapa yang sesuai tebakan skor dengan hasil pertandingan, maka dia lah yang berhak mendapatkan semua uang taruhan.

Kalau yang ikut 10 orang, tinggal dikalikan saja. Semakin banyak yang ikut, semakin besar pula uang taruhan yang bisa didapat. Namun kalo ada satu saja yang ikut tetapi tidak turut serta bertaruh, kemudian siapa pun yang menang alias tebakannya sesuai maka uang yang terkumpul diberikan ke satu pihak tadi, maka ini bukan taruhan namanya.

Ada Penentuan Menang-Kalah

Penentuan menang-kalah di sini juga menjadi salah satu kriteria judi. Adapun bentuk permainan, lomba, atau undian yang digunakan bisa beragam. Ada yang mensyaratkan bahwa setiap yang bertaruh ikut terlibat dalam sebuah permainan untuk menentukan siapa yang menang dan siapa yang kalah, ada yang tidak.

Bisa berupa lomba adu tenaga, kecerdasan, kreatifitas, dan masih banyak lagi. Intinya yang penting ada kegiatan atau aktifitas sebagi penentu siapa yang menang dan siapa yang kalah.

Judi pertandingan sepak bola misalkan, bisa jadi setiap yang bertaruh terlibat dalam pertandingannya. Dengan cara membentuk tim sepak bola yang terdiri dari belasan orang, kemudian melakukan beberapa pertandingan dengan tim lainnya untuk sampai ke final, dan di pertandingan final lah ditentukan siapa pemenang dan siapa yang kalah.

Atau bisa juga tidak terlibat, karena memang tidak ikut mendaftar dan membuat tim sepak bola, judi yang dilakukan hanya bertaruh menjagokan tim mana yang menang di akhir turnamen, atau tim siapa yang menang ketika misalkan tim A vs tim B.

Lagi-lagi         sebenarnya intinya           adalah           untuk menentukan siapa yang menang dan siapa yang kalah. Bentuknya apa dan bagaiman bukan menjadi patokan. Karena kalau tidak ada sistem penentuan menang-kalah, dimana misalkan semua peserta berhak mendapatkan harta yang dipertaruhkan, maka tidak bisa disebut judi.

Yang Dipertaruhkan Berupa Harta

Juga tidak bisa dikatakan judi apabila yang dipertaruhkan bukan termasuk harta atau barang berharga. Dan ini banyak jenisnya, bisa uang, tunai atau pun non-tunai, emas, perhiasan, rumah, kendaraan, dan sebagainya sekalipun nilainya tidak besar. Atau yang dipertaruhkan tetap berupa harta, tetapi bukan dalam bentuk judi, melainkan sayembara, maka hal ini dibolehkan.

Sayembara di zaman milineal seperti sekarang ini yang paling lumrah adalah sayembara target penjualan. Ilustrasinya begini, sebuah perusahaan otomotif membuat target minimal penjualan yang harus dicapai oleh semua para sales representatif nya dengan iming-iming bonus.

Siapa pun yang bisa mencapai target minimal penjualan maka dia akan mendapatkan bonus yang di janjikan atau ‘dipertaruhkan’, dan apabila melebihi target minimal, maka bonus yang akan diterimanya pun akan semakin besar.

Berlomba-lomba lah para sales tadi untuk bisa mencapai target penjualan yang ditentukan oleh perusahaan tempat mereka bekerja, paling tidak mencapai target minimal.

Nah, pertaruhan yang seperti ini dihalalkan sekalipun lagi-lagi yang diperebutkan adalah harta dengan nominal tertentu. Namun, karena ini sayembara yang dalam istila arabnya disebut ju’alah dan hukum halal, maka sah-sah saja para sales tadi berlomba-lomba untuk mendapatkan bonus yang dipertaruhkan.

Lalu kalo bukan harta apa? Memang bisa? Ada?

Jawabannya, ya macam-macam, bisa dan ada.

Sebagai contoh, yang dipertaruhkan bukan harta melainkan berupa kesempatan, hak atau sejenisnya. Artinya siapa yang menang dalam lomba atau undian, dia lah yang akan mendapatkan suatu kesempatan atau hak.

Nah, diantara judi atau mengundi yang halal adalah undi-mengundi yang pernah terjadi di zaman Rasulullah SAW, misalnya adalah mengundi siapa yang berhak untuk mengumandangkan adzan dan untuk mendapatkan barisan di saf terdepan dalam sholat.  :عٰنْ أبي هُريْ رةٰ: أنَّ رسُولٰ الَّلِّ صٰلى اللهُ عٰليْهِ وٰسٰلمٰ قالٰ

«لوْ يٰ عْلمُ الناسُ مٰا فِ الن دٰاءِ وٰالصَّ فِ الۡوَِّل، ثَُّ لْٰ يَِٰدُوا إلََّّ أنْ يسْتهِمُوا عٰليْهِ لَّسْت هٰمُ وا

“Dari Abi Hurairah, Rasulullah SAW bersabda : Jikalau seandainya orang-orang tahu (betapa besarnya) keutamaan mengumandangkan adzan dan (berdiri)di saf pertama, kemudian mereka tidak bisa mendapatkannya kecuali dengan cara mengundi, pastilah mereka akan mengundinya. (HR. al-Bukhari)

Begitu juga mengundinya Nasbi Muhammad SAW terhadapa para istrinya, siapa diantara mereka yang berhak untuk ikut pergi atau safar bersamanya.

عٰنْ عٰائشٰةٰ رضِيٰ الَّلُّ عٰنْ هٰا، قالتْ  : كٰانٰ رسُولُ الَّلِّ صٰلى اللهُ عٰليْهِ وٰسٰلمٰ إذٰا أرادٰ سٰفٰرا أقْ رعٰ بيّْٰ نسٰائهِ، فأي تُ هُنَّ خٰرجٰ سٰهْمُهٰا خٰرجٰ بِِا مٰعٰهُ

“Dari Aisyah r.a. dia berkata, bahwa Nabi Muhammad SAW apabila beliau hendak bepergian jauh, beliau senantiasa membuat undian diantara para istrinya, siapa yang keluar namanya dalam undian itu, maka dia akan pergi bersamanya. (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Nah, itulah bentuk-bentuk undian tetapi bukan judi, karena memang tidak ada unsur perjudian sama sekali di dalamnya, dalam hal ini yaitu menggunakan uang sebagai taruhan. Karena yang menjadi taruhannya adalah mendapatkan kesempatan atau hak.